Sabtu, 26 Maret 2011

Pemerintah: Tak Perlu Khawatir Produk Jepang



JAKARTA, KOMPAS.com — Masyarakat tidak perlu khawatir akan bahaya radiasi yang terdapat dalam produk pangan impor dari Jepang, mengingat pemerintah melalui sejumlah lembaga, baik Batan, BPOM, Kementerian Perdagangan, dan lembaga terkait lainnya telah berupaya melindungi masyarakat dengan mewajibkan sertifikasi bebas radiasi.
”Pangan asal Jepang yang terdaftar dan dikapalkan sebelum 11 Maret 2011, termasuk pangan yang saat ini ada di pasar, aman dikonsumsi karena tidak terkontaminasi radio aktif,” kata Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen Nus Nuzulia Ishak di Jakarta, Jumat (25/3/2011).
Nus pun menekankan, pemerintah, khususnya BPOM, akan mewajibkan pangan olahan impor dari Jepang dilengkapi dengan sertifikat bebas radiasi.
Namun, jika produk pangan yang masuk ke Indonesia tidak dilengkapi dengan sertifikat bebas radioaktif, akan ada pengujian dari lembaga Indonesia terkait, seperti BPOM, Badan Karantina Kementerian Pertanian, Badan Karantina Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan Batan yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, dan Gizi Pangan. Apabila hasil pengujian mengandung radiasi melebihi ambang batas toleransi, produk harus dire-ekspor ke Jepang.
Adapun jenis produk pangan yang harus disertai sertifikat, yaitu produk susu dan hasil produk susu, buah dan sayuran segar dan olahan, ikan hasil laut segar dan olahan, daging dan produk daging, air mineral serta serealia termasuk jagung dan barley.
Secara terpisah, Menteri Perdagangan padaRabu (23/3/2011) menyebutkan, tidak akan melarang impor karena ada sertifikat bebas radiasi yang bisa digunakan sebagai persyaratan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

About Me

Foto saya
if u want to know me well u all can just add me on : FB : http://www.facebook.com/qistyEvilLenoir .twitter : @qistychan